just hear it!!!

Rabu, 08 November 2017

Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dengan mempertimbangkan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang; serta memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat enting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional, maka ditetapkanlah Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil DPR dan Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang tersebut dikenal sebagai UU Nomor 27 Tahun 2007 (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Pada 17 Juni 2011, ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 (Yoz, 2011).
Yang medasari putusan tersebut adalah karena norma yang diterapkan dalam pengeloaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil pada UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diberikan pihak swasta dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Masyarakat adat kehilangan hak konstitusionalnya karena wilayahnya telah diprivatisasi oleh pihak swasta maupun pihak asing yang mengajukan CR-CW. Tindakan penguasaan wilayah tersebut mendesak keberadaan maupun keberlangsungan hidup masyarakat adat sekita. Sedangkan masyarakat adat yang secara pengertahuan maupun kemampuan belum tentu bisa mendapatkan konsesi CR-CW dari pemerintah.
Titik temu Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dengan Penjabaran Pancasila
Pancasila Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda, “Segenap manusia bersekutu dalam air, padang rumput, dan api” (Amin, 2009). Hadist tersebut menjelaskan bahwa kekayaan alam merupakan hak milik segenap manusia. Sehingga tidak boleh diprivatisasi oleh pihak tertentu.
Pancasila Sila 2: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai utama dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah pengakuan hak asasi manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajatnya. Sama hak dan kewajibannya (PresidenRI.go.id, 2016). Dari itu, masyarakat adat harus diberi hak yang sama dalam memanfaatkan wilayah tempat tinggalnya. Terlebih lagi apabila dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil membawa dampak begatif, masyarakat adat setempatlah yang merasakan dampak terbesarnya.
Pancasila Sila 3: Persatuan Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia kita harus bersatu untuk kesatuan bangsa Indonesia yang merupakan negara yang memiliki bangsa, ras, dan agama. Sila ini mencerminkan sikap untuk menghargai dan meghormati sesama warganya. Tidak boleh meletakkan kepentingan pribadi maupun golongan daripada kepentingan bangsa dan negara (Nugroho, 2013). Maka dari itu, hendaknya warga negara menghormati hak dan kewajiban sesama termasuk masyarakat adat untuk dapat memanfaatkan wilayah tempat tinggalnya.
Pancasila Sila  4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Inti sila keempat menurut Notonagoro (1983:66) adalah kebebasan dan kekuasaan rakyat di dlam lapangan kenegaraan, atas dasar tri tunggal, yaitu negara dari rakyat, bagi rakyat, dan oleh rakyat (Sudjito, 2014). Oleh karena itu, para wakil rakyat harus bijaksana dalam membuat peraturan maupun perundang-undangan agar dapat mencapai tujuan dari perundang-undangan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pancasila Sila  5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima menurut Notonagoro (Sudjito, 2014) mengandung prinsip bahwa dalam lapangan sosial dan ekonomi ada kesamaan, disamping kesamaan politik. Masyarakat adat juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk memanfaatkan wilayah untuk kehidupannya.

Daftar Pustaka
Amin, S. M. (2009). Percik Pemikiran Para Kiai. Bantul, Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (n.d.). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Retrieved November 8, 2017, from Badan Nasional Penanggulangan Bencana: https://bnpb.go.id/uploads/pubs/3.pdf
Nugroho, K. A. (2013, Mei 31). Makna Sila Persatuan Indonesia. Retrieved November 7, 2017, from Kompasiana9: www.kompasiana.com/kukuh.a.nugroho/makna-sila-persatuan-indonesia
PresidenRI.go.id. (2016, Juni 1). Aktualisasi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Retrieved November 7, 2017, from PresidenRI.go.id: www.presidenri.go.id/berita-aktualisasi-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab
Sudjito, d. (2014). Prosiding Kongres Pancasila VI. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.
Yoz. (2011, Juni 17). Putusan MK Tegaskan Hak Konstitusi Nelayan. Retrieved November 7, 2017, from HukumOnline.com: m.hukumonline.com/berita/baca/lt4dfb6eee04a51/putusan-mk-tegaskan-hak-konstitusional-nelayan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar