just hear it!!!

Selasa, 19 Desember 2017

UPT PTIPD UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kaji Ulang Tata Kelola IT, Didampingi Tenaga Ahli dari German Melalui Program SES

UIN Sunan Kalijaga kembali bekerjasama dengan Senior Experten Services (SES). Setelah sebelumnya dilaksanakan di Fishum, Saintek, dan Tarbiyah, kali ini Program SES dilaksanakan di Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) yang akan berfokus pada Sistem IT UIN Sunan Kalijaga agar berjalan lebih efisien. Dengan adanya pendampingan SES ini juga diharapkan pelayanan dalam bidang IT menjadi lebih maksimal sehingga bisa merealisasikan cita-cita Universitas.
Menurut Kepala PTIPD UIN Sunan Kalijaga, Dr. Shofwatul ‘Uyun,S.T.,M.Kom., Program SES di PTIPD didampingi oleh Dr.Ing. Hendro Wicaksono, dosen dan peneliti Institute for information management in Engineering Karlsruhe Institute of Technology Germany. Dr.Ing. Hendro Wicaksono mendapatkan gelar doctoral di Karlsruhe Institute of Technology (KIT). Pengalaman Dr. Hendro di bidang pengembangan teknologi di bidang IT antara lain; pernah bargabung di Forschungszentrum Informatik (FZI) yang bergerak di bidang Riset Center tentang teknologi informasi, menjadi konsultan di Hewlett-Packard, EDS dan Itellium systems, selain itu juga telah melakukan pendampingan untuk visiting profesor di Universitas Airlangga dan sampai sekarang bekerja sebagai group leader di Karlsruhe Institute of Technology (KIT).
Shofwatul ‘Uyun menambahkan, Kegiatan SES diawali dengan kegiatan FGD yang dilaksanakan di ruang PTIPD, kampus UIN Sunan Kalijaga, 4/12/ 2017. Hasil FGD antara PTIPD dengan Dr. Hendro kemudian menghasilkan prioritas output yang akan menjadi fokus utama dari kegiatan SES, diantaranya melakukan pendampingan sebagai konsultan untuk master plan pengembangan IT, Proses Bisnis dan Evaluasi Pelayanan IT, konsultan tentang cara belajar dan metode pembelajaran di kelas dan laboratorium, konsultan untuk managemen riset dan pembangunan riset center di UIN Sunan Kalijaga, Kuliah umum dan seminar tentang berbagai hal terkait bidang IT, diharapkan dalam pelaksanaannya ada perbaikan untuk lebih difungsikan dan dikelola secara optimal.
Hal tersebut didasarkan pada paparan Dr. - Ing Hendro, yang antara lain menyampaikan, dalam proses optimasi TI memerlukan beberapa hal yang harus dilakukan. Misalnya saja mekanisme dan alur dalam pengembangan (Development) yang harus dilakukan mulai dari tahap pengembangan. Testing (Quality Assurance) sampai Produksi (Production Stage). Agar tidak mengganggu sistem yang berjalan, diperlukan manajemen dalam realease deployment. Untuk pengembangan sistem, penjadwalan bisa menggunakan realease management. Kemudian pada proses development bisa menerapkan source management untuk mendokumentasikan source code.
Menurut Shofwatul ‘Uyun, forum ini menghasilkan poin-poin yang berkaitan dengan optimasi pada bagian masing-masing. Pada bagian database bisa dilakukan optimasi dengan menggunakan load balancer serta mekanisme manajemen database. Sedangkan untuk optimasi gambar dan konten-konten statis dengan menggunakan cache.
Kedepannya diharapkan adanya alur test (testing plan) terhadap sistem yang akan memasuki proses produksi (live) dan mekanisme stress test terhadap modul yang sekiranya akan mengalami gangguan ketika berada pada proses produksi (Weni-Humas)

http://uin-suka.ac.id/id/web/liputan/detail/141/blog-post.html

Rabu, 08 November 2017

Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dengan mempertimbangkan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang; serta memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat enting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional, maka ditetapkanlah Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil DPR dan Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang tersebut dikenal sebagai UU Nomor 27 Tahun 2007 (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Pada 17 Juni 2011, ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 (Yoz, 2011).
Yang medasari putusan tersebut adalah karena norma yang diterapkan dalam pengeloaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil pada UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diberikan pihak swasta dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Masyarakat adat kehilangan hak konstitusionalnya karena wilayahnya telah diprivatisasi oleh pihak swasta maupun pihak asing yang mengajukan CR-CW. Tindakan penguasaan wilayah tersebut mendesak keberadaan maupun keberlangsungan hidup masyarakat adat sekita. Sedangkan masyarakat adat yang secara pengertahuan maupun kemampuan belum tentu bisa mendapatkan konsesi CR-CW dari pemerintah.
Titik temu Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dengan Penjabaran Pancasila
Pancasila Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda, “Segenap manusia bersekutu dalam air, padang rumput, dan api” (Amin, 2009). Hadist tersebut menjelaskan bahwa kekayaan alam merupakan hak milik segenap manusia. Sehingga tidak boleh diprivatisasi oleh pihak tertentu.
Pancasila Sila 2: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai utama dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah pengakuan hak asasi manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sama derajatnya. Sama hak dan kewajibannya (PresidenRI.go.id, 2016). Dari itu, masyarakat adat harus diberi hak yang sama dalam memanfaatkan wilayah tempat tinggalnya. Terlebih lagi apabila dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil membawa dampak begatif, masyarakat adat setempatlah yang merasakan dampak terbesarnya.
Pancasila Sila 3: Persatuan Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia kita harus bersatu untuk kesatuan bangsa Indonesia yang merupakan negara yang memiliki bangsa, ras, dan agama. Sila ini mencerminkan sikap untuk menghargai dan meghormati sesama warganya. Tidak boleh meletakkan kepentingan pribadi maupun golongan daripada kepentingan bangsa dan negara (Nugroho, 2013). Maka dari itu, hendaknya warga negara menghormati hak dan kewajiban sesama termasuk masyarakat adat untuk dapat memanfaatkan wilayah tempat tinggalnya.
Pancasila Sila  4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Inti sila keempat menurut Notonagoro (1983:66) adalah kebebasan dan kekuasaan rakyat di dlam lapangan kenegaraan, atas dasar tri tunggal, yaitu negara dari rakyat, bagi rakyat, dan oleh rakyat (Sudjito, 2014). Oleh karena itu, para wakil rakyat harus bijaksana dalam membuat peraturan maupun perundang-undangan agar dapat mencapai tujuan dari perundang-undangan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pancasila Sila  5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima menurut Notonagoro (Sudjito, 2014) mengandung prinsip bahwa dalam lapangan sosial dan ekonomi ada kesamaan, disamping kesamaan politik. Masyarakat adat juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk memanfaatkan wilayah untuk kehidupannya.

Daftar Pustaka
Amin, S. M. (2009). Percik Pemikiran Para Kiai. Bantul, Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (n.d.). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Retrieved November 8, 2017, from Badan Nasional Penanggulangan Bencana: https://bnpb.go.id/uploads/pubs/3.pdf
Nugroho, K. A. (2013, Mei 31). Makna Sila Persatuan Indonesia. Retrieved November 7, 2017, from Kompasiana9: www.kompasiana.com/kukuh.a.nugroho/makna-sila-persatuan-indonesia
PresidenRI.go.id. (2016, Juni 1). Aktualisasi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Retrieved November 7, 2017, from PresidenRI.go.id: www.presidenri.go.id/berita-aktualisasi-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab
Sudjito, d. (2014). Prosiding Kongres Pancasila VI. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.
Yoz. (2011, Juni 17). Putusan MK Tegaskan Hak Konstitusi Nelayan. Retrieved November 7, 2017, from HukumOnline.com: m.hukumonline.com/berita/baca/lt4dfb6eee04a51/putusan-mk-tegaskan-hak-konstitusional-nelayan